Kompilasi Hukum Islam

Tentang Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dapat dilihat melalui >> 


Instruksi Presiden berupa Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam ditujukan kepada Menteri Agama. Kompilasi Hukum Islam adalah merupakan Instruksi kepada Menteri Agama. Ini adalah merupakan Instruksi dari Presiden RI kepada Menteri Agama untuk menyebarluaskan Kompilasi Hukum Islam yang sudah disepakati tersebut. Diktum Keputusan ini hanya menyatakan:
PERTAMA: Menyebarluaskan Kompilasi Hukum Islam, yang terdiri dari:
a. Buku I tentang Hukum Perkawinan.
b. Buku II tentang Hukum Kewarisan.
c. Buku III tentang hukum Perwakafan
Sebagaimana telah diterima baik oleh para alim ulama Indonesia dalam lokakarya di Jakarta pada tanggal 2 - 5 Februari 1988 untuk digunakan oleh Instansi Pemerintah dan oleh masyarakat yang memerlukannya.

KEDUA: Melaksanakan Instruksi ini dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab.

Kemudian lebih lanjut yang menjadi dasar dan landasan dari Kompilasi Hukum Islam ini adalah Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tanggal 22 Juli 1991 No. 154 Tahun 1991 tentang Pelaksana Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 1 Tahun 1991. Konsideran Keputusan ini menyebutkan:
a. Bahwa Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991 memerintahkan Kepada Menteri Agama untuk menyebarluaskan Kompilasi Hukum Islam untuk digunakan oleh Instansi Pemerintah dan oleh masyarakat yang memerlukannya;
b. bahwa penyebarluasan kompilasi Hukum Islam tersebut perlu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab;
c. bahwa oleh karena itu perlu dikeluarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991.

Pasal 229 yang menyatakan bahwa: Hakim dalam menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan kepadanya, wajib memperhatikan dengan sungguh-sungguh nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, sehingga putusannya sesuai dengan rasa keadilan.

Bahwa berdasarkan uraian, alasan, pertimbangan tersebut diiatas jelas, terang benderang, tegas arti, makna, maksudnya, meyakinkan, tidak ada keraguan, benar hukumnya, tepat hukumnya, kuat hukumnya, dan dijamin kepastian hukumnya oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Hitung Pembagian Harta Warisan Sesuai Hukum Islam

⭐✨ Gunakan Kalkulator Waris Hukum Islam untuk mempermudah perhitungan pembagian harta warisan berdasarkan (setara) QS. An-Nisā' 4:7-14, 32, 176, QS. Al-Anfāl 8:75, As-Sunnah, Kitab Faraid, dan Buku II Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam.

✅ Telah diuji sebanyak-banyaknya kasus klasik sulit, kombinasi ahli waris, seorang ahli waris, harta bawaan, harta bersama, harta peninggalan, tirkah, tahjiz, hutang, wasiat 1/3, al-irts, asal masalah, ta'shil, tashih, furudh, ashabah bin nafs, ashabah bil ghair, ashabah ma'al ghair, aul, radd, kalalah, gharrawain / umariyatain, musytarakah, hijab, mahjub, baitul mal.

✅ Algoritma, logika faraid, fiqih waris, ilmu waris, pembagian harta warisan, warisan kalalah, hukum kewarisan telah diuji ketat dengan audit lengkap melalui AI Gemini, Copilot, ChatGPT, Grok, Claude, DeepSeek.

✅ Gratis melayani (bekerja) 24/7, antarmuka yang ramah pengguna, 1 layar 1 halaman.

✅ Otomatis menghitung sesuai input data tanpa tombol berupa tabel pembagian harta warisan dengan keterangan (dalil) ahli waris, verifikasi.

✅ Akurat, cepat, mudah, praktis.

✅ Semua perhitungan dilakukan 100% di browser (client-side). Tidak ada data yang dikirim, disimpan, atau direkam oleh sistem. Privasi terjamin sepenuhnya.

✅ Ideal untuk pembanding, keluarga muslim, pendidikan, akademisi, peneliti, notaris, pengacara, advokat, KUA, PA.

✅ Jelas, terang benderang, tegas arti makna maksudnya, benar / tepat / kuat hukumnya, dan dijamin kepastian hukumnya oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Buka Kalkulator Waris Hukum Islam ➜

Allah Meneguhkan Nabi Muhammad sebagai Pembawa Ajaran-Nya

Allah Meneguhkan Nabi Muhammad sebagai Pembawa Ajaran-Nya. Auzubillahiminashsyaitanirrajim. Bismillahirrahmanirrahim. Allah Subhanahu wa Ta...