Kalkulator Waris Hukum Islam

Normal
Mode Terang

Kalkulator Waris Hukum Islam V2.12

Berdasarkan (setara) Pokok-Pokok Hukum Waris (QS. An-Nisā' 4:7-10),
Pembagian Harta Warisan (QS. An-Nisā' 4:11-14), QS. An-Nisā' 4:32,
Warisan Kalalah (QS. An-Nisā' 4:176), QS. Al-Anfāl 8:75,
As-Sunnah, Kitab Faraid (Fiqih Waris), Buku II Hukum Kewarisan KHI


بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ

INFORMASI PEWARIS & HARTA (TIRKAH)

Ketetapan Harta Peninggalan Kotor (QS. 4:32 & KHI Pasal 1 huruf f, 87, 96-97)

Harta yang diperoleh sendiri sebelum menikah, atau hadiah/warisan (KHI Pasal 87).
Harta yang diperoleh selama perkawinan (Gono-Gini). KHI Pasal 1 huruf f. Bukan KHI Pasal 87.
QS. 4:32 & KHI Pasal 96-97. Bagian pewaris umumnya 1/2 (50%) dari harta bersama jika cerai mati.
Rp0

Pengurangan Harta Wajib (QS. 4:11-12 & KHI Pasal 171 huruf e)

Biaya perawatan jenazah dari wafat hingga pemakaman (KHI Pasal 171 huruf e).
Hutang kepada Allah (Zakat, Nazar), dan sesama manusia yang harus dilunasi segera (QS. 4:11-12 & KHI Pasal 171 huruf e).
Maksimal 1/3 dari sisa harta setelah hutang (QS. 4:11-12 & KHI Pasal 171 huruf f, 195).
Harta Waris Siap Dibagi (Al-Irts):
Rp0
Harta Peninggalan Kotor (Tirkah) - (Biaya Jenazah + Hutang + Wasiat)

INFORMASI AHLI WARIS

Pasangan (Zaujain)

Dasar Hukum: QS. 4:12 & KHI Pasal 179-180

Orang Tua (Abawain)

Dasar Hukum: QS. 4:11 & KHI Pasal 177-178

Leluhur

Dasar Hukum: QS. 4:11 (Qiyas), Ijma' & KHI Pasal 174

Keturunan (Furu')

Dasar Hukum: QS. 4:11 & KHI Pasal 176, 185

Saudara (Hawasyi)

Dasar Hukum: QS. 4:12, 176 & KHI Pasal 181-182
📡 Kalkulator tetap mampu digunakan (hidup) tanpa koneksi internet. Gunakan tombol di bawah untuk hitung ulang (reset) tanpa refresh halaman.

⚠️
Hapus Semua Data?
Tindakan ini akan mengosongkan formulir dan tidak dapat dibatalkan.
Formulir berhasil dikosongkan

⚠️ Konsultasikan hasil ini dengan ahli waris (untuk membuat surat pernyataan penetapan ahli waris, pembagian harta warisan, dan berdasarkan KHI Pasal 175 ayat (1) huruf d, dan Pasal 183), Ahli Fiqih Waris, Ulama Faraid, KUA, dan atau pun melalui Pengadilan Agama untuk fatwa penetapan ahli waris, pembagian harta warisan sebelum melakukan pembagian harta waris secara nyata demi menjaga keadilan, dan keberkahan sesuai syariat Islam.

👀🔬 Kalkulator sangat mudah di audit lengkap (ketat), audit algoritma, logika & kepatuhan hukum oleh ahli ulama waris (faraid, fiqih waris, ilmu waris), dan melalui AI yang memiliki kemampuan view page source, dan atau pun melalui browser.

Auzubillahiminashsyaitanirrajim. Bismillahirrahmanirrahim. Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:
Berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah dewasa) harta mereka. Janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya (tindakan menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar. (QS. An-Nisā' 4:2).

Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). (QS. An-Nisā' 4:10).

Itu adalah batas-batas (ketentuan) Allah. Siapa saja yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. (Mereka) kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang sangat besar. (QS. An-Nisa’ 4:13).

Siapa saja yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya serta melanggar batas-batas ketentuan-Nya, niscaya Dia akan memasukkannya ke dalam api neraka. (Dia) kekal di dalamnya. Baginya azab yang menghinakan. (QS. An-Nisa’ 4:14)

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (QS. An-Nisā' 4:58).

Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ululamri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat). (QS. An-Nisā' 4:59).

Sesungguhnya orang-orang yang kufur dan menghalang-halangi (orang lain) dari jalan Allah, benar-benar telah tersesat jauh. (QS. An-Nisā' 4:167).

Sesungguhnya orang-orang yang kufur dan melakukan kezaliman, Allah tidak akan mengampuni mereka dan tidak akan menunjukkan kepada mereka jalan apa pun, (QS. An-Nisā' 4:168).

kecuali jalan ke (neraka) Jahanam. Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Hal itu bagi Allah (sangat) mudah. (QS. An-Nisā' 4:169).

Wahai manusia, sungguh telah datang Rasul (Nabi Muhammad) kepadamu dengan (membawa) kebenaran dari Tuhanmu. Maka, berimanlah (kepadanya). Itu lebih baik bagimu. Jika kamu kufur, (itu tidak merugikan Allah sedikit pun) karena sesungguhnya milik Allahlah apa yang di langit dan di bumi. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. An-Nisā' 4:170).

Demikianlah Kami terangkan ayat-ayat Al-Qur’an secara terperinci (agar terlihat jelas jalan kebenaran) dan agar terlihat jelas (pula) jalan para pendurhaka. (QS. Al-An‘ām 6:55).

Allah menyeru (manusia) ke Dārussalām (surga) dan memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki menuju jalan yang lurus (berdasarkan kesiapannya untuk menerima petunjuk). (QS. Yūnus 10:25).

Wahai manusia, sungguh telah datang kepadamu pelajaran (Al-Qur’an) dari Tuhanmu, penyembuh bagi sesuatu (penyakit) yang terdapat dalam dada, dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang mukmin. (QS. Yūnus 10:57).

Katakanlah (Nabi Muhammad), “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya itu, hendaklah mereka bergembira. Itu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan.” (QS. Yūnus 10:58).

Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan orang lain. Timbanglah dengan timbangan yang benar. Janganlah kamu merugikan manusia dengan mengurangi hak-haknya dan janganlah membuat kerusakan di bumi. Bertakwalah kepada Allah yang telah menciptakanmu dan umat-umat yang terdahulu.” (QS. Asy-Syu‘arā' 26:181-184).

Sesungguhnya setan itu musuh bagimu. Maka, perlakukanlah ia sebagai musuh ! Sesungguhnya setan itu hanya mengajak golongannya agar mereka menjadi penghuni (neraka) Sa‘ir (yang menyala-nyala). (QS. Fāṭir 35:6).

Orang-orang yang kufur bagi mereka azab yang sangat keras, (sedangkan) orang-orang yang beriman dan beramal saleh bagi mereka ampunan dan pahala yang besar. (QS. Fāṭir 35:7).

... Siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya dan menganugerahkan kepadanya rezeki dari arah yang tidak dia duga. Siapa yang bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)-nya. Sesungguhnya Allahlah yang menuntaskan urusan-Nya. Sungguh, Allah telah membuat ketentuan bagi setiap sesuatu. (QS. Aṭ-Ṭalāq 65:2-3).

Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar dan keras. Mereka tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepadanya dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (QS. At-Taḥrīm 66:6).

Maka, janganlah engkau patuhi orang-orang yang mendustakan (ayat-ayat Allah). (QS. Al-Qalam 68:8).

Demikianlah Kami terangkan ayat-ayat Al-Qur’an secara terperinci (agar terlihat jelas jalan kebenaran) dan agar terlihat jelas (pula) jalan para pendurhaka. (QS. Al-An‘ām 6:55).

Shadaqallahul Adzim. "Maha Benar Allah dengan segala firman-Nya."

Jelas — Logika kalkulasi, dalil, dan dasar hukum tercantum eksplisit di setiap baris output.

Terang benderang — Sumber hukum QS. An-Nisā' 4:7-14, 4:32, 4:176, QS. Al-Anfāl 8:75, As-Sunnah, Kitab Faraid, dan KHI Buku II Pasal 171–214 termaktub lengkap, terbuka, dan dapat diverifikasi siapa pun.

Tegas arti, makna, maksudnya — Setiap ahli waris, setiap bagian, setiap kasus khusus (Gharrawain, Musytarakah, Aul, Radd, Baitul Mal) dijelaskan dengan keterangan dalil yang tegas dan tidak ambigu.

Meyakinkan — Telah diaudit lengkap (ketat), diuji, dan diverifikasi bersama melalui AI Gemini, Copilot, ChatGPT, Grok, Claude, DeepSeek.

Tidak ada keraguan — Verifikasi otomatis sistem ✅ VALID - HABIS TERBAGI memastikan tidak ada selisih perhitungan.

Benar hukumnya — Berdasarkan (setara) pada Al-Qur'an, As-Sunnah, dan Kitab Faraid sebagai sumber hukum Islam tertinggi.

Tepat hukumnya — Sesuai KHI sebagai hukum positif yang berlaku di Pengadilan Agama seluruh Indonesia.

Kuat hukumnya — Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, dan dilindungi UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Dijamin kepastian hukumnya oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) — Melalui Pengadilan Agama, KUA, dan seluruh lembaga hukum negara yang berwenang.

✅💯⭐✨ Bahwa berdasarkan uraian, alasan, pertimbangan hukum islam jelas, terang benderang, tegas arti, makna, maksudnya, meyakinkan, tidak ada keraguan, benar hukumnya, tepat hukumnya, kuat hukumnya, dan dijamin kepastian hukumnya oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Wallahu a'lam bishawab. Insyaallah, semoga senantiasa dianugerahi karunia, cerdas, furqan, inayah, syafaat, hikmah, hidayah, rahmat, taufik, ululalbab, sehat, keselamatan, berlimpah berkah rezeki, kehendak baiknya tercapai / terlampaui. Hati, pikiran, jiwa, dan raga senantiasa bahagia, nyaman, tenang, tentram. Almarhum, Almarhumah dianugerahi karunia, keselamatan, rahmat, berlimpah berkah rezeki berupa surga firdaus disisi Allah. Masyaallah tabarakallahu lahaula walaquwata illabillah. Alhamdulillahi rabbil alamin ar rahman ar rahim wasyukurillah. Barakallahu fii umrik fii rizki fii ilmi fii dunya wal akhirat. Amin Allahumma amin, amin ya Rabbal alamin, amin ya mujibassailin.

✅ Akurat 100% - Ditingkatkan dan Diverifikasi Bekerjasama, Kolaborasi Hendra Irawan dengan Gemini, Copilot, ChatGPT, Grok, Claude, DeepSeek


Setiap algoritma yang kami bangun di dalam kalkulator waris hukum islam merujuk secara ketat berdasarkan (setara):

  1. Al-Qur'an: Prinsip utama yang termaktub berdasarkan (setara) Pokok-Pokok Hukum Waris (QS. An-Nisā' 4:7-10), Pembagian Harta Warisan (QS. An-Nisā' 4:11-14), QS. An-Nisā' 4:32, Warisan Kalalah (QS. An-Nisā' 4:176), dan QS. Al-Anfāl 8:75.
  2. As-Sunnah: Hadits-hadits Rasulullah SAW tentang Faraid.
  3. Kitab-Kitab Fiqih Waris (Faraid): Merujuk pada pendapat para ulama ahli Faraid, dan penyelesaian kasus-kasus khusus (sulit).
  4. Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia: Khususnya Buku II tentang Hukum Kewarisan, agar relevan dengan praktik hukum yang berlaku di Pengadilan Agama di Indonesia.

⛔ Dilarang menyalin, memodifikasi, mendistribusikan, atau menggunakan skrip sumber aplikasi ini untuk tujuan komersial tanpa persetujuan tertulis dari pemilik hak cipta.

⚠️ Kalkulator Waris Hukum Islam ini dilindungi UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

© 2025 Hendra Irawan. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Auzubillahiminashsyaitanirrajim. Bismillahirrahmanirrahim. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman tentang

Perintah Bertakwa dan Mempererat Hubungan Silaturahmi.

Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu (Adam) dan Dia menciptakan darinya pasangannya (Hawa). Dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu. (QS. An-Nisā' 4:1).

Berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah dewasa) harta mereka. Janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya (tindakan menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar. (QS. An-Nisā' 4:2).

Pokok-Pokok Hukum Waris.

Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan. (QS. An-Nisa’ 4:7).

Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik. (QS. An-Nisa’ 4:8).

Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. (QS. An-Nisa’ 4:9).

Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). (QS. An-Nisa’ 4:10).

Pembagian Harta Warisan.

Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam. (Warisan tersebut dibagi) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan dilunasi) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. An-Nisa’ 4:11).

Bagimu (para suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Bagi mereka (para istri) seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, bagi mereka (para istri) seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. Jika seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, meninggal dunia tanpa meninggalkan ayah dan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Akan tetapi, jika mereka (saudara-saudara seibu itu) lebih dari seorang, mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. (QS. An-Nisa’ 4:12).

Itu adalah batas-batas (ketentuan) Allah. Siapa saja yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. (Mereka) kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang sangat besar. (QS. An-Nisa’ 4:13).

Siapa saja yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya serta melanggar batas-batas ketentuan-Nya, niscaya Dia akan memasukkannya ke dalam api neraka. (Dia) kekal di dalamnya. Baginya azab yang menghinakan. (QS. An-Nisa’ 4:14).

Dan lagi Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, 
Janganlah kamu berangan-angan (iri hati) terhadap apa yang telah dilebihkan Allah kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain. Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS. An-Nisa' 4:32)

Bagi setiap (laki-laki dan perempuan) Kami telah menetapkan para ahli waris atas apa yang ditinggalkan oleh kedua orang tuanya dan karib kerabatnya. Orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, berikanlah bagian itu kepada mereka. Sesungguhnya Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu. (QS. An-Nisa' 4:33).

Warisan Kalalah.

Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalālah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalālah, (yaitu) jika seseorang meninggal dan dia tidak mempunyai anak, tetapi mempunyai seorang saudara perempuan, bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya. Adapun saudara laki-lakinya mewarisi (seluruh harta saudara perempuan) jika dia tidak mempunyai anak. Akan tetapi, jika saudara perempuan itu dua orang, bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika mereka (ahli waris itu terdiri atas) beberapa saudara laki-laki dan perempuan, bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu agar kamu tidak tersesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nisa’ 4:176).

Tafsir Ringkas Kemenag.
Pada ayat yang lalu Allah berjanji menuntun umat manusia dan menunjukkan kepada mereka jalan yang membawa kepada kebahagiaan, di dunia dan akhirat. Pada ayat ini dipenuhi sebagian dari janji Allah itu, yaitu berupa jawaban atas pertanyaan yang mereka ajukan. Mereka meminta fatwa kepadamu, Nabi Muhammad, tentang kalalah, yaitu seorang yang mati tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak. Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah, yaitu jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak, tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya, yakni bagian dari saudara perempuan itu, adalah seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi seluruh harta saudara perempuan, jika saudara perempuan itu mati dan saudara laki-laki itu masih hidup, ketentuan ini berlaku jika dia, saudara perempuan yang mati itu, tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan yang mewarisi itu berjumlah dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka, ahli waris itu, terdiri atas saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Demikian Allah menerangkan hukum tentang pembagian waris kepadamu, agar kamu tidak sesat, dalam menetapkan pembagian itu. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu yang membawa kebaikan bagimu dan yang menjerumuskan kamu ke dalam kesesatan, maka taatilah segala perintah-Nya dan jauhilah segala larangan-Nya.

Tafsir Tahlili.
Pada akhir ayat 12 surah ini, ada pula hukum waris kalālah, maka al-Khattabi berkata tentang kedua ayat kalālah ini: Allah telah menurunkan dua ayat kalālah pada permulaan Surah an-Nisā’ namun ayat itu masih bersifat umum dan belum jelas, kalau dilihat dari bunyi ayat itu saja, maka Allah menurunkan lagi ayat kalālah di musim panas yaitu ayat terakhir dari Surah an-Nisā’.

Pada ayat ini terdapat tambahan keterangan mengenai apa yang belum dijelaskan pada ayat pertama, karena itu ketika Umar bin al-Khaṭṭāb ditanya tentang ayat kalālah yang turun pertama kali, ia menyuruh penanya itu untuk memperhatikan ayat kalālah kedua. Allah memerintahkan Nabi Muhammad saw supaya menjawab pertanyaan yang dikemukakan orang kepadanya mengenai pusaka kalālah, seperti halnya Jabir bin Abdullah yang tidak lagi mempunyai bapak dan anak, sedang dia mempunyai saudara-saudara perempuan yang bukan saudara seibu. Karena saudara perempuan yang bukan seibu belum ada ditetapkan untuk mereka bagian tertentu dalam harta pusaka, sedang saudara seibu ditetapkan bagiannya yaitu seperenam jika saudara perempuan itu seorang saja, sepertiga bila lebih dari seorang. Pusaka yang sepertiga itu dibagi rata antara saudara-saudara perempuan seibu, berapa pun banyaknya mereka, karena pusaka itu adalah pusaka yang menjadi hak ibu mereka kalau ibunya masih hidup.

Jawaban yang diperintahkan Allah kepada Nabi-Nya tentang masalah ini ialah bahwa bila seseorang meninggal, sedang ia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan seibu sebapak atau sebapak saja maka saudara perempuan itu mendapat seperdua dari harta yang ditinggalkannya, jika saudara itu seorang saja.

Bila saudara perempuannya itu mati lebih dahulu, dan tidak pula mempunyai bapak yang menghijab (menghalanginya) dia berhak mewarisi harta yang ditinggalkannya. Dia berhak mewarisi seluruh harta peninggalan saudara perempuannya bila tidak ada orang yang berhak atas pusaka itu yang telah ditentukan bagiannya (aṣḥābul furūḍ). Tetapi bila ada orang yang berhak yang telah ditentukan bagiannya seperti suami, maka diberikan lebih dahulu hak suami itu dan selebihnya menjadi haknya sepenuhnya. Kalau saudara perempuan itu ada berdua, maka kedua saudaranya itu mendapat dua pertiga. Dan bila saudara-saudaranya yang perempuan itu lebih dari dua orang, maka yang dua pertiga itu dibagi rata (sama banyak) antara saudara-saudara itu. Kalau yang ditinggalkannya itu terdiri dari saudara-saudara (seibu sebapak atau sebapak saja) terdiri saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka harta pusaka yang ditinggalkan itu dibagi antara mereka dengan ketentuan bahwa bagian yang laki-laki dua kali bagian yang perempuan, kecuali bila yang ditinggalkannya itu saudara-saudara seibu, maka saudara-saudara seibu mendapat seperenam saja, karena hak itu pada asalnya adalah hak ibu mereka. Kalau tidak karena itu, tentulah mereka tidak berhak sama sekali karena bukan ahli-ahli waris yang berhak mewarisi seluruh harta pusaka.

Demikianlah yang ditetapkan Allah mengenai pusaka kalālah, maka wajiblah kaum Muslimin melaksanakan ketetapan-ketetapan itu dengan seksama, agar mereka jangan tersesat dan jangan melanggar hukum-hukum yang telah ditetapkan Allah. Hukum-hukum yang ditetapkan Allah itu adalah untuk kebaikan hamba-Nya, dan ilmu-Nya amat luas meliputi segala sesuatu di dalam alam ini.

Dan lagi Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,
Orang-orang yang beriman setelah itu, berhijrah, dan berjihad bersamamu, maka mereka itu termasuk (golongan) kamu. Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak bagi sebagian yang lain menurut Kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS. Al-Anfāl 8:75).

Shadaqallahul Adzim. "Maha Benar Allah dengan segala firman-Nya."

Dan tentang Buku II Hukum Kewarisan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagaimana berikut:

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
BUKU II HUKUM KEWARISAN

Berdasarkan uraian, alasan, pertimbangan Buku II Hukum Kewarisan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam jelas, terang benderang, tegas arti, makna, maksudnya, meyakinkan, tidak ada keraguan, benar hukumnya, tepat hukumnya, kuat hukumnya, dan dijamin kepastian hukumnya oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Daftar Isi (Klik untuk Menutup/Membuka)
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 171

Yang dimaksud dengan:

  1. Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
  2. Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan Agama beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.
  3. Ahli Waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
  4. Harta Peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya.
  5. Harta Waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.
  6. Wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia.
  7. Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.
  8. Anak angkat adalah anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan.
  9. Baitul Mal adalah Balai Harta Keagamaan.
BAB II AHLI WARIS
Pasal 172

Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari Kartu Identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.

Pasal 173

Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:

  1. Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris;
  2. Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.
Pasal 174

(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:

  1. Menurut hubungan darah:
    • Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
    • Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
  2. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari: duda atau janda.

(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.

Pasal 175

(1) Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah:

  1. Mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai;
  2. Menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang;
  3. Menyelesaikan wasiat pewaris;
  4. Membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak.

(2) Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.

BAB III BESARNYA BAHAGIAN
Pasal 176

Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.

Pasal 177

Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.

Pasal 178

(1) Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian.

(2) Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.

Pasal 179

Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.

Pasal 180

Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian.

Pasal 181

Bila seseorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.

Pasal 182

Bila seseorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan.

Pasal 183

Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya.

Pasal 184

Bagi ahli waris yang belum dewasa atau tidak mampu melaksanakan hak dan kewajibannya, maka baginya diangkat wali berdasarkan keputusan Hakim atas usul anggota keluarga.

Pasal 185

(1) Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada sipewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.

(2) Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.

Pasal 186

Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.

Pasal 187

(1) Bilamana pewaris meninggalkan warisan harta peninggalan, maka oleh pewaris semasa hidupnya atau oleh para ahli waris dapat ditunjuk beberapa orang sebagai pelaksana pembagian harta warisan dengan tugas:

  1. Mencatat dalam suatu daftar harta peninggalan, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak yang kemudian disahkan oleh para ahli waris yang bersangkutan, bila perlu dinilai harganya dengan uang;
  2. Menghitung jumlah pengeluaran untuk kepentingan pewaris sesuai dengan Pasal 175 ayat (1) sub a, b, dan c.

(2) Sisa dari pengeluaran dimaksud di atas adalah merupakan harta warisan yang harus dibagikan kepada ahli waris yang berhak.

Pasal 188

Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan.

Pasal 189

(1) Bila warisan yang akan dibagi berupa lahan pertanian yang luasnya kurang dari 2 hektar, supaya dipertahankan kesatuannya sebagaimana semula, dan dimanfaatkan untuk kepentingan bersama para ahli waris yang bersangkutan.

(2) Bila ketentuan tersebut pada ayat (1) pasal ini tidak dimungkinkan karena di antara para ahli waris yang bersangkutan ada yang memerlukan uang, maka lahan tersebut dapat dimiliki oleh seorang atau lebih ahli waris yang dengan cara membayar harganya kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan bagiannya masing-masing.

Pasal 190

Bagi pewaris yang beristeri lebih dari seorang, maka masing-masing isteri berhak mendapat bagian atas gono-gini dari rumah tangga dengan suaminya, sedangkan keseluruhan bagian pewaris adalah menjadi hak para ahli warisnya.

Pasal 191

Bila pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali atau ahli warisnya tidak diketahui ada atau tidaknya, maka harta tersebut atas putusan Pengadilan Agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul Mal untuk kepentingan Agama Islam dan kesejahteraan umum.

BAB IV AUL DAN RAD
Pasal 192

Apabila dalam pembagian harta warisan di antara para ahli warisnya dzawil furud menunjukkan bahwa angka pembilang lebih besar dari angka penyebut, maka angka penyebut dinaikkan sesuai dengan angka pembilang, dan baru sesudah itu harta warisnya dibagi secara aul menutup angka pembilang.

Pasal 193

Apabila dalam pemberian harta warisan di antara para ahli waris dzawil furud menunjukkan bahwa angka pembilang lebih kecil dari angka penyebut, sedangkan tidak ada ahli waris asabah, maka pembagian harta warisan tersebut dilakukan secara rad, yaitu sesuai dengan hak masing-masing ahli waris sedang sisanya dibagi berimbang di antara mereka.

BAB V WASIAT
Pasal 194

(1) Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga.

(2) Harta benda yang diwasiatkan harus merupakan hak dari pewasiat.

(3) Pemilikan terhadap harta benda seperti dimaksud dalam ayat (1) pasal ini baru dapat dilaksanakan sesudah pewasiat meninggal dunia.

Pasal 195

(1) Wasiat dilakukan secara lisan dihadapan dua orang saksi, atau tertulis dihadapan dua orang saksi, atau dihadapan Notaris.

(2) Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujui.

(3) Wasiat kepada ahli waris berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris.

(4) Pernyataan persetujuan pada ayat (2) dan (3) pasal ini dibuat secara lisan di hadapan dua orang saksi atau tertulis di hadapan dua orang saksi di hadapan Notaris.

Pasal 196

Dalam wasiat baik secara tertulis maupun lisan harus disebutkan dengan tegas dan jelas siapa-siapa atau lembaga apa yang ditunjuk akan menerima harta benda yang diwasiatkan.

Pasal 197

(1) Wasiat menjadi batal apabila calon penerima wasiat berdasarkan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dihukum karena:

  1. Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat kepada pewasiat;
  2. Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewasiat telah melakukan sesuatu kejahatan yang diancam hukuman lima tahun penjara atau hukuman yang lebih berat;
  3. Dipersalahkan dengan kekerasan atau ancaman mencegah pewasiat untuk membuat atau mencabut atau merubah wasiat untuk kepentingan calon penerima wasiat;
  4. Dipersalahkan telah menggelapkan atau merusak atau memalsukan surat wasiat dan pewasiat.

(2) Wasiat menjadi batal apabila orang yang ditunjuk untuk menerima wasiat itu:

  1. Tidak mengetahui adanya wasiat tersebut sampai meninggal dunia sebelum meninggalnya pewasiat;
  2. Mengetahui adanya wasiat tersebut, tapi ia menolak untuk menerimanya;
  3. Mengetahui adanya wasiat itu, tetapi tidak pernah menyatakan menerima atau menolak sampai ia meninggal sebelum meninggalnya pewasiat.

(3) Wasiat menjadi batal apabila yang diwasiatkan musnah.

Pasal 198

Wasiat yang berupa hasil dari suatu benda ataupun pemanfaatan suatu benda harus diberikan jangka waktu tertentu.

Pasal 199

(1) Pewasiat dapat mencabut wasiatnya selama calon penerima wasiat belum menyatakan persetujuan atau sesudah menyatakan persetujuan tetapi kemudian menarik kembali.

(2) Pencabutan wasiat dapat dilakukan secara lisan dengan disaksikan oleh dua orang saksi atau tertulis dengan disaksikan oleh dua orang saksi atau berdasarkan akte Notaris bila wasiat terdahulu dibuat secara lisan.

(3) Bila wasiat dibuat secara tertulis, maka hanya dapat dicabut dengan cara tertulis dengan disaksikan oleh dua orang saksi atau berdasarkan akte Notaris.

(4) Bila wasiat dibuat berdasarkan akte Notaris, maka hanya dapat dicabut berdasarkan akte Notaris.

Pasal 200

Harta wasiat yang berupa barang tak bergerak, bila karena suatu sebab yang sah mengalami penyusutan atau kerusakan yang terjadi sebelum pewasiat meninggal dunia, maka penerima wasiat hanya akan menerima harta yang tersisa.

Pasal 201

Apabila wasiat melebihi sepertiga dari harta warisan sedangkan ahli waris ada yang tidak menyetujui, maka wasiat hanya dilaksanakan sampai sepertiga harta warisnya.

Pasal 202

Apabila wasiat ditujukan untuk berbagai kegiatan kebaikan sedangkan harta wasiat tidak mencukupi, maka ahli waris dapat menentukan kegiatan mana yang didahulukan pelaksanaannya.

Pasal 203

(1) Apabila surat wasiat dalam keadaan tertutup, maka penyimpanannya di tempat Notaris yang membuatnya atau di tempat lain, termasuk surat-surat yang ada hubungannya.

(2) Bilamana suatu surat wasiat dicabut sesuai dengan Pasal 199 maka surat wasiat yang telah dicabut itu diserahkan kembali kepada pewasiat.

Pasal 204

(1) Jika pewasiat meninggal dunia, maka surat wasiat yang tertutup dan disimpan pada Notaris, dibuka olehnya di hadapan ahli waris, disaksikan dua orang saksi dan dengan membuat berita acara pembukaan surat wasiat itu.

(2) Jika surat wasiat yang tertutup disimpan bukan pada Notaris maka penyimpan harus menyerahkan kepada Notaris setempat atau Kantor Urusan Agama setempat dan selanjutnya Notaris atau Kantor Urusan Agama tersebut membuka sebagaimana ditentukan dalam ayat (1) pasal ini.

(3) Setelah semua isi serta maksud surat wasiat itu diketahui maka oleh Notaris atau Kantor Urusan Agama diserahkan kepada penerima wasiat guna penyelesaian selanjutnya.

Pasal 205

Dalam waktu perang, para anggota tentara dan mereka yang termasuk dalam golongan tentara dan berada dalam daerah pertempuran atau yang berada di suatu tempat yang ada dalam kepungan musuh, dibolehkan membuat surat wasiat di hadapan seorang komandan atasannya dengan dihadiri oleh dua orang saksi.

Pasal 206

Mereka yang berada dalam perjalanan melalui laut dibolehkan membuat surat wasiat di hadapan nakhoda atau mualim kapal, dan jika pejabat tersebut tidak ada, maka dibuat di hadapan seorang yang menggantinya dengan dihadiri oleh dua orang saksi.

Pasal 207

Wasiat tidak diperbolehkan kepada orang yang melakukan pelayanan perawatan bagi seseorang dan kepada orang yang memberi tuntutan kerohanian sewaktu ia menderita sakit sehingga meninggalnya, kecuali ditentukan dengan tegas dan jelas untuk membalas jasa.

Pasal 208

Wasiat tidak berlaku bagi Notaris dan saksi-saksi pembuat akte tersebut.

Pasal 209

(1) Harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan Pasal 176 sampai dengan Pasal 193 tersebut di atas, sedangkan terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta wasiat anak angkatnya.

(2) Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.

BAB VI HIBAH
Pasal 210

(1) Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun berakal sehat tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki.

(2) Harta benda yang dihibahkan harus merupakan hak dari penghibah.

Pasal 211

Hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan.

Pasal 212

Hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya.

Pasal 213

Hibah yang diberikan pada saat pemberi hibah dalam keadaan sakit yang dekat dengan kematian, maka harus mendapat persetujuan dari ahli warisnya.

Pasal 214

Warga negara Indonesia yang berada di negara asing dapat membuat surat hibah di hadapan Konsulat atau Kedutaan Republik Indonesia setempat sepanjang isinya tidak bertentangan dengan ketentuan pasal-pasal ini.

Bahwa berdasarkan uraian, alasan, pertimbangan tersebut diatas jelas, terang benderang, tegas arti, makna, maksudnya, meyakinkan, tidak ada keraguan, benar hukumnya, tepat hukumnya, kuat hukumnya, dan dijamin kepastian hukumnya oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Wabilahitaufik wal hidayah walrida wal inayah.

Allah Meneguhkan Nabi Muhammad sebagai Pembawa Ajaran-Nya

Allah Meneguhkan Nabi Muhammad sebagai Pembawa Ajaran-Nya. Auzubillahiminashsyaitanirrajim. Bismillahirrahmanirrahim. Allah Subhanahu wa Ta...