Hitung Pembagian Harta Warisan Sesuai Hukum Islam
⭐✨ Gunakan Kalkulator Waris Hukum Islam untuk mempermudah perhitungan pembagian harta warisan berdasarkan (setara) QS. An-Nisā' 4:7-14, 32, 176, QS. Al-Anfāl 8:75, As-Sunnah, Kitab Faraid, dan Buku II Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam.
✅ Telah diuji sebanyak-banyaknya kasus klasik sulit, kombinasi ahli waris, seorang ahli waris, harta bawaan, harta bersama, harta peninggalan, tirkah, tahjiz, hutang, wasiat 1/3, al-irts, asal masalah, ta'shil, tashih, furudh, ashabah bin nafs, ashabah bil ghair, ashabah ma'al ghair, aul, radd, kalalah, gharrawain / umariyatain, musytarakah, hijab, mahjub, baitul mal.
✅ Algoritma, logika faraid, fiqih waris, ilmu waris, pembagian harta warisan, warisan kalalah, hukum kewarisan telah diuji ketat dengan audit lengkap melalui AI Gemini, Copilot, ChatGPT, Grok, Claude, Deepseek.
✅ Gratis melayani (bekerja) 24/7, antarmuka yang ramah pengguna, 1 layar 1 halaman.
✅ Otomatis menghitung sesuai input data tanpa tombol berupa tabel pembagian harta warisan dengan keterangan (dalil) ahli waris, verifikasi.
✅ Akurat, cepat, mudah, praktis.
✅ Semua perhitungan dilakukan 100% di browser (client-side). Tidak ada data yang dikirim, disimpan, atau direkam oleh sistem. Privasi terjamin sepenuhnya.
✅ Ideal untuk pembanding, keluarga muslim, pendidikan, akademisi, peneliti, notaris, pengacara, advokat, KUA, PA.
✅ Jelas, terang benderang, tegas arti makna maksudnya, benar / tepat / kuat hukumnya, dan dijamin kepastian hukumnya oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Buka Kalkulator Waris Hukum Islam ➜📚 FAQ Pembagian Harta Warisan Hukum Islam (Ilmu Faraid)
1️⃣ Apa itu Dzawil Furudh (أصحاب الفروض)?
Dzawil Furudh adalah ahli waris yang mendapat bagian tertentu yang telah ditetapkan secara pasti dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Mereka mendapat bagian pasti berupa pecahan matematika seperti 1/2, 1/4, 1/3, 2/3, 1/6, atau 1/8.
📖 Dasar Hukum: QS. An-Nisa' 4:11-12, 4:176 & KHI Pasal 176-182
Kelompok Dzawil Furudh meliputi:
- Suami: 1/2 (tanpa keturunan) atau 1/4 (ada keturunan).
- Istri: 1/4 (tanpa keturunan) atau 1/8 (ada keturunan). Jika lebih dari satu istri, dibagi rata.
- Ayah: 1/3 (tidak meninggalkan anak) atau 1/6 (jika ada anak). Mendapat 1/6 + Sisa (Ashabah) jika hanya ada anak perempuan/cucu perempuan. Ayah menerima seluruh sisa harta (Ashabah Bin Nafs) jika tidak ada ahli waris lainnya.
- Ibu: 1/3 (tanpa keturunan & saudara < 2) atau 1/6 (ada keturunan / ≥ 2 saudara). Dalam kasus Gharrawain (ahli waris hanya janda/duda, ibu, ayah), ibu mendapat 1/3 dari sisa harta setelah bagian janda/duda.
- Anak perempuan: 1/2 (sendirian) atau 2/3 (dua orang/lebih) dengan syarat tidak ada anak laki-laki. Jika ada anak laki-laki, statusnya menjadi Ashabah Bil Ghair (pembagian laki-laki : perempuan = 2️⃣ : 1️⃣).
- Cucu perempuan dari anak laki-laki: 1/2 (sendirian), 2/3 (dua orang/lebih), atau 1/6 (pelengkap). Syarat mutlak: tidak ada anak laki-laki, tidak ada cucu laki-laki sederajat, dan maksimal hanya ada satu anak perempuan.
- Saudara perempuan kandung/seayah: 1/2 (sendirian) atau 2/3 (dua orang/lebih) dalam kondisi kalalah (tanpa anak dan ayah). Jika bersama saudara laki-laki, menjadi Ashabah Bil Ghair (2️⃣ : 1️⃣).
- Saudara seibu: 1/6 (sendirian) atau 1/3 (dua orang/lebih, dibagi rata laki-laki & perempuan). Syarat mutlak: kondisi kalalah (tanpa anak dan ayah).
- Kakek (dari pihak ayah): 1/6 (sebagai pengganti ayah jika ada keturunan). Syarat mutlak: tidak ada Ayah.
- Nenek: 1/6 (dibagi rata jika lebih dari satu). Syarat mutlak: tidak ada Ibu (untuk nenek jalur ibu/ayah) dan tidak ada Ayah (khusus nenek jalur ayah).
2️⃣ Apa itu Ashabah Bin Nafs (العصبة بالنفس)?
Ashabah Bin Nafs adalah ahli waris yang berhak menerima seluruh sisa harta warisan setelah bagian dzawil furudh dibagikan. Mereka disebut "ashabah dengan dirinya sendiri" karena posisinya sebagai ashabah tidak bergantung pada keberadaan ahli waris lain.
📖 Dasar Hukum: QS. An-Nisa' 4:11 & KHI Pasal 176, 185
Yang termasuk Ashabah Bin Nafs (berurutan):
- Anak laki-laki (prioritas tertinggi)
- Cucu laki-laki dari anak laki-laki (pengganti anak laki-laki)
- Ayah (jika tidak ada keturunan laki-laki)
- Kakek (pengganti ayah)
- Saudara laki-laki kandung
- Saudara laki-laki seayah
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
- Paman (saudara laki-laki ayah) kandung
- Paman seayah, dan seterusnya
3️⃣ Apa itu Ashabah Bil Ghair (العصبة بالغير)?
Ashabah Bil Ghair adalah ahli waris perempuan yang menjadi ashabah karena adanya ahli waris laki-laki sederajat. Mereka mendapat bagian ashabah (sisa) dengan rasio 2:1 (laki-laki mendapat 2 porsi, perempuan mendapat 1 porsi).
📖 Dasar Hukum: QS. An-Nisa' 4:11 "يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ" & KHI Pasal 176
Kelompok Ashabah Bil Ghair:
| Ahli Waris Perempuan | Menjadi Ashabah karena |
|---|---|
| Anak perempuan | Bersama anak laki-laki |
| Cucu perempuan (dari anak laki-laki) | Bersama cucu laki-laki sederajat |
| Saudara perempuan kandung | Bersama saudara laki-laki kandung |
| Saudara perempuan seayah | Bersama saudara laki-laki seayah |
4️⃣ Apa itu Ashabah Ma'al Ghair (العصبة مع الغير)?
Ashabah Ma'al Ghair adalah saudara perempuan kandung/seayah yang menjadi ashabah karena bersama-sama dengan anak perempuan atau cucu perempuan, meskipun tidak ada saudara laki-laki.
📖 Dasar Hukum: QS. An-Nisa' 4:176, Hadits Riwayat Bukhari (Kitab Faraid), & KHI Pasal 182
Konsep ini didasarkan pada Hadits Nabi SAW: "Berikanlah bagian fardh kepada yang berhak, dan sisanya untuk laki-laki yang paling dekat nasabnya." Para ulama menafsirkan bahwa saudara perempuan dalam kondisi ini menggantikan posisi saudara laki-laki sebagai ashabah.
- Anak perempuan/cucu perempuan mengambil bagian fardh mereka terlebih dahulu
- Saudara perempuan kandung/seayah mengambil SISA sebagai ashabah
- Jika ada beberapa saudara perempuan, mereka berbagi rata sisa tersebut
- Istri = 1/8 (ada keturunan)
- Anak perempuan = 1/2 (sendirian)
- Saudara perempuan kandung (2 orang) = sisa 3/8 dibagi dua = 3/16 per orang (Ashabah Ma'al Ghair)
5️⃣ Apa itu Warisan Kalalah (الكلالة)?
Kalalah adalah kondisi di mana pewaris meninggal tanpa meninggalkan keturunan (anak/cucu) dan tanpa ada orang tua (ayah/kakek). Dalam kondisi ini, saudara-saudara pewaris menjadi ahli waris utama.
📖 Dasar Hukum: QS. An-Nisa' 4:12, 4:176 & KHI Pasal 181-182
Ayat Al-Qur'an tentang Kalalah:
"يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ ٱللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِى ٱلْكَلَٰلَةِ" (QS. An-Nisa' 4:176)
"Mereka meminta fatwa kepadamu. Katakanlah, 'Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah...'"
| Ahli Waris | Bagian |
|---|---|
| Saudara laki-laki kandung/seayah (sendirian) | Ashabah (seluruh harta/sisa) |
| Saudara perempuan kandung/seayah (sendirian) | 1/2 |
| Saudara perempuan kandung/seayah (≥2 orang) | 2/3 (dibagi rata) |
| Saudara laki-laki + perempuan kandung/seayah | Ashabah (rasio 2:1) |
| Saudara seibu (sendirian) | 1/6 |
| Saudara seibu (≥2 orang) | 1/3 (dibagi rata) |
- Suami = 1/2 (tidak ada keturunan - kalalah)
- Saudara perempuan (1) + Saudara laki-laki (2) = sisa 1/2 dengan rasio 2:1
- Total porsi = 1 + 2 + 2 = 5 porsi
- Setiap saudara laki-laki = 2/10, saudara perempuan = 1/10
6️⃣ Apa itu Gharrawain atau Umariyatain (الغرَّاوَيْنِ / العمريتان)?
Gharrawain atau Umariyatain adalah dua kasus khusus dalam ilmu faraid yang diselesaikan melalui ijtihad Khalifah Umar bin Khattab RA. Dinamakan "Umariyatain" karena keputusan ijtihad Umar, dan "Gharrawain" yang berarti "dua yang cemerlang/menakjubkan" karena keunikan solusinya.
📖 Dasar Hukum: Ijtihad Umar bin Khattab RA & KHI Bab III Pasal 177-178
- Ada pasangan (suami atau istri)
- Ada ayah
- Ada ibu
- Tidak ada keturunan
- Tidak ada saudara
📌 GHARRAWAIN PERTAMA (Suami, Ayah, Ibu):
| Ahli Waris | Fardh Awal | Solusi Umar |
|---|---|---|
| Suami | 1/2 = 3/6 | 3/6 (50%) |
| Ibu | 1/3 = 2/6 | 1/6 dari sisa (16.67%) |
| Ayah | Sisa = 1/6 | 2/6 (33.33%) |
🎯 Hikmah: Umar menetapkan ibu mendapat 1/3 dari sisa (setelah bagian suami) sehingga bagian ayah menjadi 2x lipat bagian ibu. Ini sesuai prinsip "للذكر مثل حظ الأنثيين" (laki-laki mendapat 2x perempuan).
📌 GHARRAWAIN KEDUA (Istri, Ayah, Ibu):
| Ahli Waris | Fardh Awal | Solusi Umar |
|---|---|---|
| Istri | 1/4 | 1/4 (25%) |
| Ibu | 1/3 | 1/4 dari sisa (18.75%) |
| Ayah | Sisa | 1/2 (50%) = 2x ibu |
Pewaris (perempuan) meninggalkan harta Rp600 juta. Ahli waris: Suami, Ayah, Ibu.
- Suami = 3/6 × Rp600 juta = Rp300 juta
- Ibu = 1/6 × Rp600 juta = Rp100 juta
- Ayah = 2/6 × Rp600 juta = Rp200 juta
✅ Rasio Ayah : Ibu = 2:1 (sesuai prinsip syariat)
7️⃣ Apa itu Musytarakah (المشتركة)?
Musytarakah (المشتركة) atau disebut juga Al-Himariyyah (karena ada riwayat kasus ini terjadi di Himyar, Yaman) adalah kasus khusus di mana saudara kandung dan saudara seibu berserikat (berbagi) dalam bagian yang sama, meskipun aturan dasarnya berbeda.
📖 Dasar Hukum: QS. An-Nisa' 4:12, 4:176, Ijtihad Ali bin Abi Thalib & KHI Bab III Pasal 181-182
- Ada pasangan (suami atau istri)
- Ada ibu atau nenek
- Ada dua orang atau lebih saudara seibu
- Ada satu orang atau lebih saudara kandung
- Tidak ada keturunan (anak/cucu), ayah, dan kakek
Normalnya, saudara seibu mendapat 1/3 dan saudara kandung menjadi ashabah (mendapat sisa). Namun dalam kasus ini:
- Setelah pasangan dan ibu/nenek mengambil bagian fardh mereka, tidak tersisa harta untuk ashabah
- Saudara kandung yang seharusnya menjadi ashabah akan tidak mendapat apa-apa
- Berdasarkan ijtihad Ali bin Abi Thalib RA, saudara kandung berserikat dengan saudara seibu dalam bagian 1/3
- Prinsip: "أمهم واحدة" (ibu mereka sama - mereka semua dari pewaris yang sama)
KONDISI NORMAL (Bukan Musytarakah):
Contoh: Suami, Ibu, 2 Saudara Seibu, 1 Saudara Kandung - TANPA Aul
| Ahli Waris | Bagian | Saham |
|---|---|---|
| Suami | 1/2 | 3/6 |
| Ibu | 1/6 | 1/6 |
| 2 Saudara Seibu | 1/3 | 2/6 |
| 1 Saudara Kandung | Ashabah (Sisa) | 0/6 ❌ |
⚠️ Tidak adil! Saudara kandung tidak mendapat apa-apa.
SOLUSI MUSYTARAKAH (Ali bin Abi Thalib):
| Ahli Waris | Bagian | Saham |
|---|---|---|
| Suami | 1/2 | 3/6 |
| Ibu | 1/6 | 1/6 |
| 3 Saudara (2 Seibu + 1 Kandung) BERSERIKAT | 1/3 dibagi rata | 2/6 = @2/18 ✅ |
✅ Adil! Semua saudara mendapat bagian yang sama.
Pewaris (perempuan) meninggalkan harta Rp600 juta. Ahli waris: Suami, Ibu, 2 Saudara Seibu, 1 Saudara Kandung.
Asal Masalah = 6
- Suami = 3/6 × Rp600 juta = Rp300 juta
- Ibu = 1/6 × Rp600 juta = Rp100 juta
- 3 Saudara (Musytarakah) = 2/6 × Rp600 juta = Rp200 juta
- Setiap saudara (baik seibu maupun kandung) = Rp200 juta ÷ 3 = Rp66.666.667 per orang
- Musytarakah adalah pengecualian dari aturan dasar hijab (penghalangan)
- Normalnya saudara kandung menghalangi saudara seibu, tetapi dalam kasus ini mereka berbagi
- Ini menunjukkan fleksibilitas dan keadilan dalam sistem waris Islam
- Kasus ini disetujui oleh mayoritas ulama berdasarkan ijtihad Ali RA
8️⃣ Apa itu Hijab atau Mahjub (الحجب / المحجوب)?
Hijab (الحجب) secara bahasa berarti "penghalang" atau "tabir". Dalam ilmu faraid, hijab adalah terhalangnya seseorang dari warisan atau berkurangnya bagian warisan seseorang karena adanya ahli waris lain yang lebih dekat hubungannya dengan pewaris.
📖 Dasar Hukum: QS. An-Nisa' 4:11-12, QS. Al-Anfāl 8:75 "Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya", Hadits Riwayat Bukhari & Muslim, KHI Pasal 174
1️⃣ HIJAB HIRMAN (حجب الحرمان) - Penghalang Total
Ahli waris terhalang sepenuhnya sehingga tidak mendapat warisan sama sekali.
| Ahli Waris Mahjub | Dihalangi oleh | Dasar Hukum |
|---|---|---|
| Cucu (laki/perempuan) | Anak laki-laki | QS. 4:11, KHI 174(2) |
| Kakek | Ayah | Ijma', KHI 174(2) |
| Nenek | Ibu | KHI 174(2) |
| Saudara kandung/seayah | Anak laki-laki, Cucu laki, Ayah | QS. 4:176, KHI 174(2) |
| Saudara seibu | Keturunan (anak/cucu), Ayah, Kakek | QS. 4:12, KHI 174(2) |
| Cucu perempuan (≥1) | Dua atau lebih anak perempuan | Ijma' (bagian 2/3 sudah habis) |
2️⃣ HIJAB NUQSHAN (حجب النقصان) - Penghalang Parsial
Ahli waris tetap mendapat warisan, tetapi bagiannya berkurang dari yang seharusnya karena adanya ahli waris lain.
| Ahli Waris | Bagian Normal | Berkurang Menjadi | Karena Ada |
|---|---|---|---|
| Suami | 1/2 | 1/4 | Keturunan (anak/cucu) |
| Istri | 1/4 | 1/8 | Keturunan (anak/cucu) |
| Ibu | 1/3 | 1/6 | Keturunan ATAU ≥2 saudara |
| Ayah | Ashabah (sisa) | 1/6 | Anak laki-laki |
| Anak perempuan (1) | 1/2 | Ashabah | Anak laki-laki (jadi 2:1) |
Pewaris meninggalkan: Istri, Anak laki-laki, Cucu laki-laki, Saudara kandung.
- Istri = 1/8 (ada keturunan)
- Anak laki-laki = 7/8 (ashabah)
- Cucu laki-laki = 0 (Mahjub oleh anak laki-laki) ❌
- Saudara kandung = 0 (Mahjub oleh anak laki-laki) ❌
Pewaris (perempuan) meninggalkan: Suami, Ibu, Anak perempuan.
- Suami = 1/4 (bukan 1/2 karena ada keturunan) ⬇️
- Ibu = 1/6 (bukan 1/3 karena ada keturunan) ⬇️
- Anak perempuan = sisa (ashabah ma'al ghair karena tidak ada yang menghalangi)
- Keturunan menghalangi cabang: Anak menghalangi cucu, cucu menghalangi cicit
- Asal menghalangi pengganti: Ayah menghalangi kakek, Ibu menghalangi nenek
- Yang dekat menghalangi yang jauh: Hubungan lebih dekat prioritas lebih tinggi (sesuai QS. Al-Anfāl 8:75)
- Garis laki-laki lebih kuat: Anak laki-laki menghalangi saudara kandung
- Kandung lebih kuat dari seayah: Saudara kandung menghalangi saudara seayah
- Pengecualian: 6 ahli waris tidak pernah terhalang total: Suami, Istri, Ayah, Ibu, Anak laki-laki, Anak perempuan
9️⃣ Apa itu 'Aul (العول)?
'Aul terjadi ketika jumlah saham (pembilang) lebih besar daripada Asal Masalah (penyebut). Ini berarti harta warisan yang tersedia tidak cukup untuk dibagikan kepada semua ahli waris sesuai fardh-nya. Solusinya adalah mengurangi bagian masing-masing ahli waris secara proporsional dengan menaikkan Asal Masalah.
📖 Dasar Hukum KHI Pasal 192:
"Apabila dalam pembagian harta warisan di antara para ahli warisnya dzawil furud menunjukkan bahwa angka pembilang lebih besar dari angka penyebut, maka angka penyebut dinaikkan sesuai dengan angka pembilang, dan baru sesudah itu harta warisnya dibagi secara aul menutup angka pembilang."
✅ Solusi: Naikkan Asal Masalah menjadi sama dengan Jumlah Saham (Asal Masalah baru = 7).
Pewaris wanita wafat meninggalkan harta Rp70 juta. Ahli waris: Suami (1/2) dan 2 Saudara Perempuan Kandung (2/3).
Langkah 1: Tentukan Asal Masalah (KPK dari 2 dan 3 adalah 6)
- Suami = 1/2 × 6 = 3 saham
- 2 Saudara Pr = 2/3 × 6 = 4 saham
- Total Saham = 3 + 4 = 7 (Sedangkan harta hanya 6 bagian)
Langkah 2: Terapkan 'Aul (Asal Masalah naik jadi 7)
- Suami = 3/7 × Rp70 juta = Rp30.000.000
- 2 Saudara Pr = 4/7 × Rp70 juta = Rp40.000.000
- Total Harta Terbagi = Rp70.000.000 ✅
🔟 Apa itu Ar-Radd (الرد)?
Ar-Radd adalah kebalikan dari 'Aul, yaitu ketika jumlah saham (pembilang) lebih kecil daripada Asal Masalah (penyebut), dan tidak ada ashabah yang mengambil sisa. Sisa harta tersebut "dikembalikan" (di-radd) kepada ahli waris Dzawil Furudh.
📖 Dasar Hukum KHI Pasal 193:
"Apabila dalam pemberian harta warisan di antara para ahli waris dzawil furud menunjukkan bahwa angka pembilang lebih kecil dari angka penyebut, sedangkan tidak ada ahli waris asabah, maka pembagian harta warisan tersebut dilakukan secara rad, yaitu sesuai dengan hak masing-masing ahli waris sedang sisanya dibagi berimbang di antara mereka."
Pewaris meninggalkan: Ibu (1/6) dan 1 Anak Perempuan (1/2). Harta Rp40 juta.
Langkah 1: Tentukan Asal Masalah (KPK dari 6 dan 2 adalah 6)
- Ibu = 1/6 × 6 = 1 saham
- Anak Pr = 3/6 × 6 = 3 saham
- Total = 4 saham (Sisa 2 saham tidak bertuan)
Langkah 2: Terapkan Radd (Asal Masalah turun jadi 4)
- Ibu = 1/4 × Rp40 juta = Rp10.000.000
- Anak Pr = 3/4 × Rp40 juta = Rp30.000.000
1️⃣1️⃣ Apa itu Ta'shil al-Mas'alah (تأصيل المسألة)?
Ta'shil al-Mas'alah adalah proses mencari Asal Masalah (KPK/Kelipatan Persekutuan Terkecil) dari penyebut bagian-bagian ahli waris. Tujuannya adalah agar harta dapat dibagi dengan angka bulat tanpa pecahan.
🧮 4 Kaidah Menentukan Asal Masalah:
- Tamatsul (Semisal/Sama): Jika penyebutnya sama (misal 1/6 dan 1/6), maka Asal Masalah adalah angka tersebut (6).
- Tadakhul (Saling Masuk): Jika penyebut kecil bisa membagi habis penyebut besar (misal 1/2 dan 1/6), ambil angka terbesar (6).
- Tawafuq (Sepakat): Jika kedua penyebut memiliki faktor persekutuan tapi tidak saling bagi (misal 1/8 dan 1/6, sama-sama bisa dibagi 2). Rumus: (Penyebut A ÷ 2) × Penyebut B. Contoh: (8÷2)×6 = 24.
- Tabayun (Berbeda): Jika kedua penyebut tidak memiliki faktor persekutuan selain 1 (misal 1/3 dan 1/4). Kalikan keduanya: 3×4 = 12.
Penyebut 8 dan 6 memiliki hubungan Tawafuq.
Asal Masalah = 24.
- Istri = 3/24
- Ibu = 4/24
- Sisa = 17/24
1️⃣2️⃣ Apa itu Tashih (التصحيح)?
Tashih adalah proses "koreksi" atau perbaikan Asal Masalah ketika jumlah saham (bagian) tidak bisa dibagi habis dengan jumlah kepala (orang) penerima waris dalam satu kelompok, sehingga menghasilkan pecahan (koma). Tujuannya adalah membulatkan angka pembagi.
Kalikan Asal Masalah dengan jumlah kepala (atau faktor penyesuai) agar saham bisa dibagi rata menjadi bilangan bulat.
Pewaris meninggalkan: Ayah (1/6), Ibu (1/6), dan 5 Anak Perempuan (2/3). Harta Rp300 Juta.
Langkah 1: Asal Masalah Awal (KPK 6 dan 3 adalah 6)
- Ayah = 1/6 = 1 saham
- Ibu = 1/6 = 1 saham
- 5 Anak Pr = 2/3 = 4 saham
❌ Masalah: 4 saham tidak bisa dibagi rata ke 5 anak perempuan (4 ÷ 5 = 0.8 / pecahan).
Langkah 2: Lakukan Tashih
Kalikan Asal Masalah (6) dengan jumlah kepala anak perempuan (5).
Asal Masalah Baru = 6 × 5 = 30.
Langkah 3: Pembagian Akhir
- Ayah = 1 × 5 = 5/30 (Rp50 Juta)
- Ibu = 1 × 5 = 5/30 (Rp50 Juta)
- 5 Anak Pr = 4 × 5 = 20/30 (Rp200 Juta)
- Setiap anak perempuan mendapat = 20 ÷ 5 = 4/30 (Rp40 Juta per anak) ✅
⚠️ PENTING: Verifikasi dengan Ahli
Konsep-konsep lanjutan seperti Gharrawain, Musytarakah, Aul, Rad, dan Tashih memerlukan pemahaman mendalam dalam ilmu faraid. Kalkulator Waris Hukum Islam V2.12 telah dirancang untuk menangani kasus-kasus kompleks ini secara akurat berdasarkan QS. An-Nisa', As-Sunnah, dan KHI.
Namun tetap disarankan untuk berkonsultasi dengan:
- 🕌 Ulama Faraid atau Ahli Fiqih Waris
- 📋 Kantor Urusan Agama (KUA)
- ⚖️ Pengadilan Agama untuk penetapan resmi
- 👨⚖️ Notaris atau Advokat yang memahami hukum waris Islam
"Konsultasikan sebelum membagi harta waris secara nyata demi menjaga keadilan dan keberkahan sesuai syariat Islam." (KHI Pasal 183)
Insyaallah, semoga senantiasa dianugerahi karunia, cerdas, furqan, inayah, syafaat, hikmah, hidayah, rahmat, taufik, ululalbab, sehat, keselamatan, berlimpah berkah rezeki, kehendak baiknya tercapai / terlampaui.
Masyaallah tabarakallahu lahaula walaquwata illabillah.
Alhamdulillahi rabbil alamin ar rahman ar rahim wasyukurillah.
Barakallahu fii umrik fii rizki fii ilmi fii dunya wal akhirat.
Amin Allahumma amin, amin ya Rabbal alamin, amin ya mujibassailin.