Disclaimer

Disclaimer.


Selamat datang di Kalkulator Waris Hukum Islam (https://kalkulatorwarishukumislam.blogspot.com). Segala penggunaan layanan pada situs ini diatur oleh ketentuan yang tercantum dalam halaman ini. Untuk selanjutnya, pemilik dan pengelola situs https://kalkulatorwarishukumislam.blogspot.com disebut sebagai "Kami".
  1. Blog dalam tahap pengembangan dan peningkatan lebih baik (walau pun cukup tercapai, terlampaui). Kami masih dalam tahap pengembangan dan penyempurnaan. Apabila terdapat kekhilafan, ketidakakuratan, atau kesalahan dalam perhitungan maupun penjelasan, maka akan diadakan perbaikan dan perubahan pembetulan, dan kalkulator waris hukum Islam berdasarkan (setara) Pokok-Pokok Hukum Waris, Pembagian Harta Warisan (QS. An-Nisā' 4:7-14), QS. An-Nisā' 4:32, Warisan Kalalah (QS. An-Nisā' 4:176), QS. Al-Anfāl 8:75, As-Sunnah, Kitab Faraid (Fiqih Waris), Buku II Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Kami berupaya dengan semangat itikad baik agar kalkulator waris hukum Islam benar-benar akurat, bermanfaat, dan sesuai syariat. Oleh karena itu, Kami sangat terbuka terhadap masukan, koreksi, dan saran dari para pengguna. Namun, kesempurnaan hanya milik Allah Subhanallah wa Ta'ala.
  2. Pernyataan Keterbatasan Layanan. Layanan yang Kami sediakan dirancang berdasarkan algoritma perhitungan hukum Faraid standar, dan atau pun berdasarkan (setara) Pokok-Pokok Hukum Waris, Pembagian Harta Warisan (QS. An-Nisā' 4:7-14), Warisan Kalalah (QS. An-Nisā' 4:176), As-Sunnah, Kitab Faraid (Fiqih Waris), Buku II Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Namun, pengguna memahami bahwa: Hasil perhitungan pembagian harta warisan bersifat otomatis sesuai kombinasi ahli waris, hanya sebagai alat bantu, referensi, edukasi, diskusi awal di tingkat keluarga ahli waris, pembanding, dan verifikasi. Layanan ini memiliki keterbatasan dalam kasus-kasus hukum kewarisan yang sangat sulit, seperti penyelesaian sengketa nasab yang memerlukan pembuktian. Kami tidak menyediakan layanan konsultasi hukum.
  3. Batasan Tanggung Jawab. Kami senantiasa berupaya dengan semangat itikad baik untuk menyajikan data, dan algoritma yang akurat sesuai dengan kaidah hukum Islam, dan atau pun berdasarkan (setara) Pokok-Pokok Hukum Waris, Pembagian Harta Warisan (QS. An-Nisā' 4:7-14), QS. An-Nisā' 4:32, Warisan Kalalah (QS. An-Nisā' 4:176), QS. Al-Anfāl 8:75, As-Sunnah, Kitab Faraid (Fiqih Waris), Buku II Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Akan tetapi: Kami tidak bertanggung jawab atas kesalahan input data yang dilakukan oleh pengguna yang menyebabkan hasil perhitungan menjadi tidak akurat. Kami tidak menjamin bahwa hasil dari kalkulator akan selalu diterima secara mutlak oleh lembaga peradilan, dan atau pun pihak otoritas agama tanpa adanya pemeriksaan ulang oleh ahli waris, ahli faraid dengan cerdas, cermat, teliti. Jika ada kesalahan, khilaf / keliru untuk dapat diadakan perubahan pembetulan, Penggunaan informasi yang diperoleh dari situs Kami merupakan tanggung jawab pribadi pengguna, dan atau pun ahli waris sepenuhnya.
  4. Pembebasan Tanggung Jawab. Dengan menggunakan situs Kami, Anda setuju untuk: Membebaskan Kami dari segala bentuk tuntutan, kerugian, atau sengketa keluarga / hukum yang mungkin timbul akibat pengambilan keputusan sepihak yang hanya didasarkan pada hasil perhitungan pembagian harta warisan. Menggunakan hasil perhitungan pembagian harta warisan Kami hanya sebagai sarana alat bantu, referensi, edukasi, diskusi awal di tingkat keluarga ahli waris, pembanding, dan verifikasi.
  5. Konsultasi Ahli. Kami sangat menyarankan pengguna untuk selalu melakukan pemeriksaan perhitungan hasil pembagian harta warisan berulang-ulang kali dengan cerdas, cermat, teliti. Konsultasikan hasil pembagian harta warisan bersama dengan ahli waris, ahli fiqih waris, ulama faraid, praktisi hukum profesional, KUA, dan atau pun melalui Pengadilan Agama untuk fatwa penetapan ahli waris, pembagian harta warisan. Pengguna, dan atau pun ahli waris menyadari bahwa setiap keputusan pembagian harta warisan yang sah berdasarkan pembagian Harta Warisan (QS. An-Nisā' 4:11-14), QS. An-Nisā' 4:32, Warisan Kalalah (QS. An-Nisā' 4:176), QS. Al-Anfāl 8:75, As-Sunnah, Kitab Faraid (Fiqih Waris), Buku II Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan atau pun melalui penetapan fatwa Pengadilan Agama untuk penetapan ahli waris, pembagian harta warisan sebelum melakukan pembagian harta waris secara nyata demi menjaga keadilan, dan keberkahan sesuai syariat Islam.
  6. Tautan Pihak Ketiga. Situs Kami mungkin memuat tautan ke situs luar sebagai referensi tambahan. Kami tidak memiliki kuasa atas isi, kebijakan privasi, atau keakuratan informasi pada situs-situs pihak ketiga tersebut.
  7. Perubahan Ketentuan. Kami berhak untuk memperbarui, mengubah, atau menghapus bagian mana pun dari disclaimer ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu untuk menyesuaikan dengan ketetapan, ketentuan, peraturan, undang-undang, hukum.
⛔ Dilarang menyalin, memodifikasi, mendistribusikan, atau menggunakan kode sumber aplikasi ini untuk tujuan komersial tanpa persetujuan tertulis dari pemilik hak cipta.

⚠️ Kalkulator Waris Hukum Islam ini dilindungi UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

© 2025 Hendra Irawan. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Bahwa berdasarkan uraian, alasan, pertimbangan tersebut diatas jelas, terang benderang, tegas arti, makna, maksudnya, meyakinkan, tidak ada keraguan, benar hukumnya, tepat hukumnya, kuat hukumnya, dan dijamin kepastian hukumnya oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Hitung Pembagian Harta Warisan Sesuai Hukum Islam

⭐✨ Kalkulator Waris Hukum Islam membantu menghitung pembagian harta warisan secara otomatis, dan aman di browser.

Dalil & Verifikasi
Keterangan ahli waris dan sumber hukum
100% Client-side
Privasi terjamin, tidak mengirim data
Kasus Kompleks
Tirkah, ashabah, kalalah, gharrawain / umariyatain, musytarakah, mahjub, aul, radd
Mudah & Cepat
Antarmuka ramah pengguna, 1 halaman

Allah Meneguhkan Nabi Muhammad sebagai Pembawa Ajaran-Nya

Allah Meneguhkan Nabi Muhammad sebagai Pembawa Ajaran-Nya. Auzubillahiminashsyaitanirrajim. Bismillahirrahmanirrahim. Allah Subhanahu wa Ta...