Kalkulator Waris Hukum Islam digital yang akurat, cepat, mudah digunakan. Perhitungan faraid berdasarkan QS. An-Nisā' 4:7-14, 32, 176, QS. Al-Anfāl 8:75, As-Sunnah, Kitab Faraid, Buku II Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam. Telah diuji sebanyaknya kasus klasik sulit, kombinasi ahli waris. Jelas, terang benderang, benar/tepat/kuat hukumnya, dan dijamin kepastian hukumnya oleh Negara. Ideal untuk pembanding, keluarga muslim, pendidikan, akademisi, peneliti, notaris, pengacara, advokat, KUA, PA
Auzubillahiminashsyaitanirrajim. Bismillahirrahmanirrahim. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
(Ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat, “Sujudlah kamu semua kepada Adam.” Mereka pun sujud, tetapi Iblis (enggan). Ia (iblis) berkata, “Apakah aku harus bersujud kepada orang yang Engkau ciptakan dari tanah ?” (QS. Al-Isrā' 17:61).
Ia (iblis) berkata, “Terangkanlah kepadaku tentang orang ini yang lebih Engkau muliakan daripada aku. Sungguh, jika Engkau memberi tenggang waktu kepadaku sampai hari Kiamat, niscaya aku benar-benar akan menyesatkan keturunannya, kecuali sebagian kecil.” (QS. Al-Isrā' 17:62).
Dia (Allah) berfirman, “Pergilah, siapa saja di antara mereka yang mengikuti kamu, sesungguhnya (neraka) Jahanamlah balasanmu semua sebagai balasan yang sempurna. (QS. Al-Isrā' 17:63).
Perdayakanlah (wahai iblis) siapa saja di antara mereka yang engkau sanggup dengan ajakanmu. Kerahkanlah pasukanmu yang berkuda dan yang berjalan kaki terhadap mereka. Bersekutulah dengan mereka dalam harta dan anak-anak, lalu berilah janji kepada mereka.” Setan itu hanya menjanjikan tipuan belaka kepada mereka. (QS. Al-Isrā' 17:64).
(Allah berfirman lagi,) “Sesungguhnya tidak ada kekuasaan bagimu (iblis) atas hamba-hamba-Ku (yang mukmin). Cukuplah Tuhanmu sebagai penjaga (mereka darimu).” (QS. Al-Isrā' 17:65).
Shadaqallahul Adzim. "Maha Benar Allah dengan segala firman-Nya."
Hitung Pembagian Harta Warisan Sesuai Hukum Islam
⭐✨ Kalkulator Waris Hukum Islam membantu menghitung pembagian harta warisan secara otomatis dan aman di browser.